Bolehkah Kita Menjual Kulit Hewan Qurban????
Dalam masalah menyembelih hewan qurban, kita mengenal dua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang beribadah dengan menyembelih hewan qurban. Pihak kedua adalah mustahiq, yaitu fakir miskin yang menerima pemberian.
Dalam masalah pembagian daging hewan qurban, kedua belah pihak sebenarnya sama-sama berhak untuk memakannya. Jadi yang berkurban boleh makan dan yang berhak (mustahiq) juga boleh makan.
Bedanya, kalau pihak yang berqurban, hanya boleh makan saja sebagian, tapi tidak boleh menjualnya. Misalnya, ketika menyembelih seekor kambing, dia boleh mendapatkan misalnya satu paha untuk dimakan. Tapi kalau timbul niat untuk menjual paha itu ke tukang sate, meski niatnya agar duitnya untuk diberikan kepada fakir miskin juga, secara hukum ritual qurban, hal itu tidak bisa dibenarkan.
Maka hal yang sama berlaku juga bila yang dijual itu kulit, kaki dan kepala hewan qurban. Hukumnya tidak boleh dan merusak sah-nya ibadah qurban.
Dalilnya adalah khabar berikut ini: Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim dan beliau menshahihkannya)
Mustahiq Boleh Menjual
Lain halnya bila daging qurban itu telah diserahkan kepada pihak mustahiq, maka buat si mustahiq, hukumnya terserah kepada dirinya. Dia boleh makan daging itu, diberikan lagi kepada orang lain, atau dia juga boleh menjualnya.
"Bagi orang fakir yang mengambil bagian daging hewan qurban, maka dia berhak untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada orang muslim, karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kembali kepadanya. Berbeda bila yang mengambil kembali adalah orang kaya."
Dia tidak wajib memakannya sendirian. Kalau dirasa dia butuh sesuatu yang lain, sementara dia tidak punya uang, tapi punya daging hewan yang lumayan banyak, menurut sebagian ulama, dia boleh menjual daging yang menjadi jatahnya.
Sebab ritual qurban yaitu menyembelih hewan sudah terlaksana, demikian juga dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin juga sudah terlaksana. Lalu kalau si miskin yang sudah menerima daging itu ingin menjualnya, toh daging itu sudah menjadi miliknya.
Dan karena daging itu miliknya, ya terserah dia mau diapakan. Mau dimakan sendiri atau mau dijual, semua terserah padanya.
BlogRoll
Archives
-
▼
2009
(138)
-
►
Oktober
(11)
- Lanjutan Pengemis itu PEMALAS.....?????
- Extra Calculus Lesson With Extra Online Tutoring
- Pengemis itu PEMALAS, Benarkah?????
- Saya Manusia, Bukan Hewan
- Fatwa MUI Pornografi
- Collecting Gold As Investment
- Gender Laki-Laki dan Perempuan
- PidGin cannot connect server Yahoo Mesengger
- Berita Duka
- Fitnah Dalam Bencana
- Fenomena Kontroversial Dunia Maya
-
►
September
(24)
- Souvenir Unik dan Khas
- Kelebihan Kebudayaan
- Menjadi "pelacur" Demi Kursi GOLKAR
- Sekolah Negeri vs Sekolah Internasional
- Emas Hitam INDONESIA
- Informasi Diabetes Mellitus
- Selamat Hari Raya Idul Fitri...
- Online Math Tutoring
- Koffie Tobroek
- Istighfar
- Topik Beritan "Dunia Dalam Berita - TVRI" ternyata...
- Bertambah Satu Tahun Usiaku....
- Daily News at Thoughts[dot]Com
- Watch Movies Online
- Buat apa Beli Blackberry
- Good Web Hosting
- Northnumbria - Private Number Plates
- Pasang Comment Reply Blogspot
- SmokeTip.com - Electronic Cigarette
- Testing
- Kalau Ada Gempa
- Multiply, Riwayatmu kini.....
- WPDesigner - Help You Builds Self Hosting Wordpres...
- Social Learning Network For Learners
-
►
Oktober
(11)

















6 comments
Comment by spydeeyk on 10 November 2009 18:39
wah ga kerasa yah idul adha udah dekat.. :)
Comment by marsudiyanto on 10 November 2009 19:22
Melu ngaji ning kene....
Comment by Ndoro Seten on 11 November 2009 14:27
apike sekalian dibuat krecek dab!
Comment by Blog Ijo on 13 November 2009 08:05
eh bentar lagi ya?
Comment by crow poc on 13 November 2009 20:35
daging kambing bisa bikin darah tinggi...
Comment by gajah_pesing on 18 November 2009 11:50
mas-nya jualan ya...? aku pengen beli boleh?