Seperti kita ketahui di dalam Hinduism dikenal adanya empat bentuk kasta utama, yakni Brahmana, Ksatria, Waisha dan Sudra. Secara umum keempat bentuk kasta tersebut merupakan lapisan strata sosial dalam kehidupan masyarakat, dengan kedudukan dan peran mereka mereka masing-masing.
Kasta tertinggi adalah Brahmana. Orang-orang yang berada pada kasta ini merupakan para pendeta dan ahli-ahli hukum agama yang menerapkan berbagai norma dan aturan dalam kehidupan yang mereka peroleh dari dewata. Kaum Ksatria adalah lapis kedua yang terdiri dari para raja, pangeran dan petinggi negara. Mereka berfungsi sebagai pemerintah penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan hukum-hukum dari para dewata.
Kasta ketiga yang memiliki kedudukan cukup tinggi adalah Waisha. Kaum Waisha adalah para pedagang dan wirausahawan. Mereka berperan dalam perdagangan dan penyelenggaraan kehidupan perekonomian. Sedangkan kasta terendah dalam sistem ini adalah kasta Sudra, yang dalam konsep Hinduism adalah rakyat jelata, yang mengabdi kepada negara dan sekaligus dilindungi oleh negara.
Beranjak dari konsep Kasta tersebut, kita mencoba untuk menjabarkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masyarakat modern sekarang ini. Dari kedudukan dan fungsinya, Brahmana mungkin dapat kita samakan dengan para pembuat peraturan perundang-undangan dalam negara/wilayah yakni LEGISLATOR. Kaum Ksatria dapat kita setarakan dengan APARATUR PEMERINTAH yang bertugas melaksanakan berbagai aturan yang telah dikeluarkan oleh legislator dalam sistem Bikamer. Kaum Waisha adalah para pelaku ekonomi yang bergerak secara mandiri, namun harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Kaum Sudra adalah para pekerja dan rakyat biasa.
Berangkat dari penjabaran dan analogi di atas, kita dapat mengatakan bahwa keempat kasta atau domain tersebut harus saling bekerjasama secara sinergis dan saling menguntungkan. Peraturan yang dibuat harus menyentuh kebutuhan kaum wiraswasta dan pekerja/rakyat, aparatur pemerintah harus menjalankan semua peraturan yang ada agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat, para wirausahawan harus dapat mematuhi dan memanfaatkan seluruh peraturan yang ada untuk dapat mengembangkan usahanya lebih lanjut. Kaum pekerja dan rakyat lainnya dapat memperoleh lapangan kerja dan meningkatkan pendapatannya dengan semakin berkembangnya sektor perekonomian, yang dimotori oleh para wirausahawan.
Permasalahan sekarang, apakah prinsip-prinsip kerja sinergistik antar domain tersebut sudah terjadi di negeri ini? Tampaknya belum, bahkan masih jauh dari harapan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa satu negara itu telah berkembang apabila domain swasta-nya sudah mampu mengambil peran lebih besar dalam pengembangan sosial-ekonomi. Sedangkan domain pemerintah, legislatif dan eksekutif, seharusnya lebih berperan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan. Di negeri ini, tampak bahwa domain pemerintah masih lebih dominan daripada domain wirausaha. Perkembangan domain wirausaha masih sangat lemah dan belum mampu memberikan lapangan kerja yang cukup kepada masyarakat, apalagi bila berbicara dalam konteks kemampuan memberikan sumbangan yang signifikan pada peningkatan pendapatan.
kudune iso, nak podo-podo rumongso
BalasHapuskasta ki maksudnya.. nggak boleh ngebon ya... :D
BalasHapuswakh...kasta bukannya nama penyakit yah...heheheh ...opppssss salah...itu mah kusta yah
BalasHapuskalau kasta dicocok-cocokke di Indonesia sudah nggak cocok mas! yo nyocokke liyane wae yok!
BalasHapusabot man tulisan mu, mending nulis sing elektro2 aku rodo mudeng
BalasHapusAda yang setuju ada yang tidak setuju
BalasHapuskastakan TIDAK
BalasHapus(lmao)
KASATA?
BalasHapusKASTA = Kasat mata
BalasHapus:D
peace aja deh...
setuju ambek mbah sangkil
BalasHapusmending nulis sing lucu-lucu ae ben aku guyu
bwekekkekeke